Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam milik PLN Persero Unit Induk Pembangkitan Sumatera Selatan tahun 2017 hingga 2022. Ketiga tersangka itu adalah General Manager PLN Bambang Anggono, Manajer engineering PLN Budi Widi Asmoro, dan Direktur Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya. KPK mengatakan tim penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga proyek hingga rekayasa lelang dalam kasus tersebut, dengan anggaran dariĀ PLN Persero sejumlah 52 miliar rupiah untuk proyek itu. Meski demikian, pasca persekongkolan tender biaya proyek bertambah hingga 23 miliar rupiah, sehingga totalnya membengkak menjadi lebih dari 75 miliar. ( ben )