Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengingatkan Ditjen Bea dan Cukai agar menjaga keseimbangan antara pengawasan barang dan kelancaran arus perdagangan. Pengawasan yang ketat tidak boleh sampai menghambat aktivitas bisnis yang berjalan sesuai ketentuan. Tantangan kepabeanan makin kompleks ditengah ketidakpastian geopolitik dan gangguan rantai pasok global. Disisi lain, Indonesia masih bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan barang penolong industri dalam negeri. Lebih dari 70% impor Indonesia merupakan bahan baku dan barang antara yang mendukung kegiatan produksi domestik. Keterlambatan pengiriman barang dapat berdampak terhadap kegiatan usaha. Untuk itu Bea Cukai perlu memastikan proses pengawasan efektif tanpa menimbulkan hambatan yang tidak diperlukan. ( tbu )




