Pemerintah dan DPR semakin memperkuat wewenang Menteri Keuangan untuk mengaudit penerimaan negara. Wewenang yang sudah ada sejak APBN 2026 ini dipertahankan dan dipertajam hingga ke ranah pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias restitusi. Dalam RUU APBN 2027, Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati perincian lebih lanjut atas wewenang Menkeu untuk memeriksa dan mengaudit penerimaan negara. RUU APBN ini bakal disahkan menjadi undang-undang pada Selasa 29 september besok setelah proses panjang dari penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal sekitar empat bulan yang lalu. Berdasarkan naskah RUU APBN 2027 yang disepakati parlemen dan pemerintah, aturan ini turut memuat salah satunya audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak. ( tbu )




