DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi Undang-undang. Pengesahan ini menandai berakhirnya perjuangan panjang selama 22 tahun untuk pengakuan PRT. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah memiliki kewajiban dalam perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga. Dalam undang-undang yang disahkan, terdapat 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan PRT. Aspek penting dalam undang-undang ini mencakup pengakuan terhadap jam kerja, THR, upah, hak libur, akomodasi, makanan, hingga jaminan sosial dan bantuan sosial bagi pekerja rumah tangga. ( MIS )



