Kemenkeu masukan sector EBT dan karbon  sasaran pajak baru

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memasukan sektor energi baru terbarukan EBT dan karbon sebagai sasaran pajak baru dalam Rencana Strategis Renstra periode 2025—2029. Dalam Keputusan Dirjen Pajak, dijelaskan dua sektor tersebut dan aktivitas shadow economy menjadi basis pajak yang dibidik oleh otoritas fiskal. Penerapan pajak karbon terhadap dua subsektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71 persen jumlah emisi dari sektor energi, yaitu 48 persen dari pembangkit listrik dan 23 persen dari transportasi yang juga setara dengan 39 persen dari total emisi Indonesia, atau 47 persen dari emisi Indonesia selain forest and other land use. (Bloomberg/MIS)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *