Tiongkok telah mengesahkan undang-undang baru untuk memerangi korupsi lintas negara. Langkah ini bertujuan memperdalam kerjasama internasional dalam menangani masalah tersebut, sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu agenda utama dibawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping. Pejabat tinggi antikorupsi Li Xi mengatakan perlu dibentuk undang-undang untuk memerangi korupsi lintas negara, guna memperkuat upaya pelacakan buronan, mencegah pelarian pelaku, memulihkan aset ilegal, serta meningkatkan penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi lintas negara. RUU itu telah direvisi bulan ini untuk memperluas cakupannya. Perusahaan Tiongkok yang terlibat dalam bisnis lintas negara kini diwajibkan membentuk fungsi kepatuhan antikorupsi yang proporsional dengan skala perusahaan, kegiatan bisnis, serta tingkat risiko yang dihadapi. ( tbu )




