Pemerintah membuka peluang untuk mengkaji usulan pembebasan PPN atas pembalut. Wacana ini mencuat lantaran pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan yang berkaitan erat dengan kesehatan dan organ reproduksi. DJP mengatakan, pemerintah pada prinsipnya terbuka terhadap berbagai usulan masyarakat mengenai perubahan kebijakan perpajakan, termasuk terkait barang kebutuhan pokok. Menurut DJP, setiap usulan pembebasan pajak dapat dipertimbangkan melalui kajian terlebih dahulu. Pemerintah perlu melihat besarnya dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat sekaligus memperhitungkan konsekuensinya terhadap penerimaan negara. ( tbu )




