Kemenaker akan cairkan bantuan BSU  900 ribu rupiah

Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan program bantuan subsidi upah BSU senilai total 900 ribu rupiah bagi pekerja bergaji upah minimum kabupaten/kota mulai November hingga Desember tahun ini. Bantuan itu adalah akumulasi periode tiga bulan Oktober, November dan Desember dari pemberian BSU yang dipatok 300 ribu per bulan dengan maksimal pekerja bergaji 3,5 juta. Bantuan subsidi upah akan diberikan melalui Himpunan Bank Milik Negara dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU. Persyaratan penerima BSU 2026 meliputi WNI yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. BSU dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri. Sementara itu pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada periode sebelum penyaluran BSU juga jadi kelompok yang diprioritaskan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *