Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Regulasi ini menjadi landasan hukum pembentukan kawasan finansial khusus yang dirancang untuk menarik investasi global sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Undang-Undang tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PFII, mulai dari pembentukan kawasan, kegiatan usaha, kelembagaan, penyelesaian sengketa, hingga pemberian fasilitas perpajakan dan kemudahan berusaha bagi investor. Beleid juga menetapkan bahasa Inggris sebagai bahasa yang digunakan di PFII sebagaimana diatur dalam Pasal 66. Adapun pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan PFII. ( ben )




