OJK jatuhkan denda  2,1 triliun rupiah pada 3 pihak

OJK menjatuhkan denda sebesar 2,1 triliun rupiah kepada tiga pihak yang terkait kasus pelanggaran dipasar modal yang melibatkan saham PT Dian Seastatika Sentosa DSSA, PT Barito Renewables Energy BREN dan PT Petrindo Jaya Kreasi CUAN. OJK merinci, sanksi administratif sebesar 1,5 triliun kepada PT SMT terkait manipulasi perdagangan saham DSSA, berdasarkan penetapan sanksi pada 16 Oktober 2026. Selain kasus DSSA, OJK menjatuhkan denda 500 miliar kepada AH limited terkait pengaburan informasi pemesan saham BREN. Dalam kasus penawaran umum perdana saham CUAN, TC Pte Ltd didenda 100 miliar. OJK telah menyerahkan surat sanksi kepada para pihak yang melanggar pada Rabu 21 oktober 2026. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *