Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap aturan terkait Surat Izin Mengemudi atau SIM ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta aturan tersebut diuji karena dinilai menimbulkan persoalan bagi masyarakat. Terbaru, seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa menggugat aturan yang mengharuskan pemilik membuat SIM baru jika terlambat memperpanjang ke MK. Ia meminta SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap bisa diperpanjang selama belum melewati masa tenggang satu tahun. Pada Agustus 2026, Ahmad Royani, seorang ASN yang berprofesi sebagai guru juga menggugat aturan soal SIM terkait kewajiban warga membuat SIM baru, jika masa berlakunya habis walau pun hanya telat sehari. Akibatnya, Ahmad diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula. ( tbu )




