Pemerintahan Presiden Amerika Donald Trump tengah menyiapkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court ICC, sebuah langkah yang berpotensi mengganggu operasional lembaga peradilan internasional yang dibentuk untuk mengadili pelaku kejahatan paling serius, termasuk kejahatan perang dan genosida. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintahan Trump untuk menekan dan mengisolasi ICC. Langkah Washington dilakukan setelah pengadilan itu menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, serta penyelidikan sebelumnya terhadap dugaan kejahatan yang melibatkan pasukan Amerika serikat di Afghanistan. Menteri Luar Negeri Amerika Marco Rubio menyatakan, ICC mengancam kedaulatan Amerika dan negara-negara sekutunya. ( tbu )




