15 Pelaku usaha distribusi Minyakita mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis Kementerian Perdagangan. Kemendag mengatakan sanksi itu diberikan berdasarkan hasil pengawasan distribusi Minyakita yang dilakukan hingga 20 September 2026. Pengawasan dilakukan terhadap 36 pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. ( tbu )




