Menkeu pastikan pemerintah tidak bias gunakan SAL

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak bisa menggunakan Saldo Anggaran Lebih atau SAL tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR RI. Hal ini disampaikan Purbaya saat menjelaskan rencana pemerintah mengelola SAL yang saat ini ditempatkan di BI dan sejumlah bank milik negara. Purbaya juga mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan BI sebelum melakukan penarikan SAL. Langkah itu dilakukan untuk menjaga kondisi likuiditas sistem keuangan dan menghindari risiko liquidity shock akibat penarikan dana secara mendadak. Saat ini, pemerintah memperpanjang penempatan SAL di sistem perbankan hingga Juli 2027. Total dana pemerintah yang ditempatkan di sistem keuangan tercatat sebesar 200 triliun rupiah. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *