MK kabulkan sebagian uji materi UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.  MK memutuskan penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah dapat dilakukan jika memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama. Ke-Lima indikator yang menjadi dasar penetapan status dan tingkat bencana tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Berdasar putusan MK, penetapan status bencana tidak harus memenuhi kelima indikator secara kumulatif.  Sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi dan jumlah korban wajib menjadi salah satu indikator yang terpenuhi.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *