Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia atau GAPMMI, menyoroti sejumlah tantangan yang menghambat penerapan Wajib Halal bagi sector UMKM makanan dan minuman, mulai bulan Oktober 2026. Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menegaskan mulai tanggal 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan-minuman wajib bersertifikat halal, termasuk milik pelaku UMKM yang jumlahnya sangat banyak di tanah air. Menurut GAPMMI, pemerintah perlu memitigasi kesiapan banyaknya industri kecil rumah tangga dalam mengantongi sertifikat halal. Meskipun memang, saat ini pemerintah sudah menawarkan skema self-declaration untuk memudahkan para pelaku usaha. Selain dari sisi produk, GAPMMI juga menyoroti kesiapan sektor pendukung, khususnya jasa logistic, mengingati, sistem logistik halal masih menjadi tantangan. ( ben )




