Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk membuka formula penetapan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB tahun 2027. Wakil Ketua Umum Kadin, Erwin Aksa menyatakan, transparansi formula penetapan volume RKAB dibutuhkan agar penambang dapat menyusun rencana bisnis yang lebih akurat. Misalnya mempertimbangkan kapasitas produksi, kepatuhan perusahaan, kebutuhan domestik dan smelter, kondisi pasar, cadangan, serta kemampuan penyerapan ekspor. Selain hal tersebut, Erwin menyatakan pelaku usaha juga berharap terdapat kepastian waktu persetujuan. Pasalnya, RKAB merupakan dasar bagi penambang untuk menentukan rencana produksi, kontrak penjualan, kebutuhan alat berat, tenaga kerja, pembiayaan hingga kewajiban kepada pembeli. ( ben )




