Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bakal menerapkan pajak ekspor perhiasan dengan berat tertentu. Kebijakan itu dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, emas yang dikemas sebagai perhiasan tetap dapat dikenakan pungutan apabila memenuhi batas berat yang ditetapkan. Purbaya menyebut hal itu dilakukan sebagai langkah menutup celah praktik penghindaran ketentuan ekspor emas. Menurut Purbaya, sejumlah produk yang diklaim sebagai perhiasan justru memiliki bentuk yang tidak lazim. Kondisi itu dinilai menunjukkan adanya upaya untuk menyamarkan emas dalam bentuk perhiasan. Dia mencontohkan emas dengan berat mencapai satu kilogram yang kemudian dibentuk kalung. Menurutnya, praktik semacam itu dapat dilakukan dengan perubahan sederhana agar emas masuk dalam kategori perhiasan. ( tbu )




