Akumindo nilai sosialisasi dan pengawasan penting dalam pungutan PPh Pasal 22

Asosiasi UMKM Indonesia, Akumindo, menilai sosialisasi dan pengawasan menjadi bagian penting dalam penerapan pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce yang mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2026. Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero mengatakan, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan bagian dari mekanisme administrasi perpajakan yang bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban.  Menurut Edy, hal yang perlu menjadi perhatian adalah memastikan para seller memahami ketentuan yang berlaku, termasuk terkait batasan omzet yang dikenakan pajak. Ia menjelaskan, pelaku usaha dengan omzet hingga 500 juta  rupiah per tahun tidak dikenakan pajak. Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet di atas 500 juta hingga 4,8 miliar rupiah dikenakan PPh final sebesar 0,5%. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *