Perseteruan antara Google dan Uni Eropa kembali memanas, setelah Komisi Eropa Kamis 23 Juli kemarin menjatuhkan denda senilai total 890 juta euro, atau sekitar 18,24 triliun rupiah. Di saat yang sama, regulator Uni Eropa juga memberi sinyal positif. Google dinilai telah menunjukkan kemajuan dalam menyesuaikan layanannya dengan aturan baru di Benua Biru. Kasus terbaru ini merupakan denda pertama Google berdasarkan Digital Markets Act DMA, sekaligus denda kelima dan keenam yang dijatuhkan Uni Eropa kepada Google terkait praktik anti-persaingan. Secara akumulatif, Google telah dikenai sanksi senilai 10,38 miliar euro dalam hampir dua dekade terakhir, menegaskan bahwa perseteruan antara Google dan Uni Eropa masih jauh dari kata usai. ( tbu )




