Mahkamah Konstitusi membela hak pengguna layanan jasa telekomunikasi via ponsel lewat keputusan terbarunya, dengan menyatakan tindakan penghapusan sisa kuota dengan alasan masa aktif berakhir adalah pelanggaran hukum. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyimpulkan, sisa kuota yang belum sepenuhnya dipakai tetap menjadi hak milik pengguna. Hakim MK menyebut operator seluler tetap wajib menjamin adanya perlindungan yang wajar bagi pengguna. MK meminta operator seluler lebih terbuka atas informasi kepada pengguna terkait harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, dan kebijakan pemakaian secara wajar. Hal penting lain adalah kemudahan akses informasi berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. ( tbu )




