OJK terbitkan POJK No.7 Tahun 2026

OJK menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat BPR. Aturan itu dirancang agar industri BPR memiliki struktur permodalan yang lebih kuat sehingga mampu menghadapi tantangan ekonomi dan dinamika sektor keuangan. POJK itu merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya sekaligus diselaraskan dengan sejumlah regulasi terbaru. Salah satu perubahan utama dalam beleid itu adalah pemberian fleksibilitas bagi BPR dalam memenuhi kewajiban modal inti minimum. Jika sebelumnya pemenuhan modal lebih banyak mengandalkan penyetoran dana segar, kini OJK membuka alternatif lain melalui penambahan modal disetor maupun modal sumbangan berupa aset tetap, yaitu tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan operasional BPR, dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. ( tbu )

 

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *