Meta Platforms menghadapi tuntutan denda hingga 1,4 triliun dolar amerika, atau setara 25 ribu 54 triliun rupiah dari empat negara bagian di Amerika Serikat terkait dugaan perusahaan itu merancang Facebook dan Instagram agar membuat anak-anak kecanduan media sosial atau medsos. Tuntutan itu diajukan oleh negara bagian California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey dalam perkara yang akan mulai disidangkan bulan depan di Oakland, California. Penggunaan media sosial diputuskan hakim distrik Amerika di Oakland berisiko berefek adiksi atau ketergantungan. Meta menilai nilai denda itu tidak didukung oleh bukti yang memadai. Nilainya juga hampir setara dengan kapitalisasi pasar Meta yang saat ini mencapai sekitar 1,5 triliun dolar amerika. Meta menyebut perhitungan yang diajukan para penggugat tidak memiliki dasar fakta maupun hukum. ( tbu )




