Kejaksaan Agung mendampingi jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam melakukan sita eksekusi terhadap dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49 ribu 486 kilogram dan 54 ribu 960 kilogram milik terpidana beneficial owner CV Venus Inti Perkasa VIP Tamron alian Aon. Totalnya, jaksa menyita 104 koma 44 ton. Tindakan sita eksekusi itu dilakukan di gudang pabrik pemurnian atau smelter PT Menara Cipta Mulia MCM atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan IUP PT Timah periode 2015–2022. Selain itu, tim jaksa eksekutor juga mengamankan 58 bal tas berukuran besar yang telah diamankan di gudang PT Timah di Gantung, Bangka Timur. ( tbu )




