KPK tetapkan 2 tersangka dalam OTT di Kabupaten Langkat

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Langkat Tahun 2025 hingga 2026. Dua orang yang dimaksud adalah Bupati Langkat Syah Afandin dan pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin dalam Pilkada 2024 yang bernama Yaqub Abdhad Al Mu’arif.  Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Bupati Syah Afandin menjadi tersangka lantaran melakukan perbuatan praktik lancung yang diduga meminta fee dari proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar 800 juta rupiah. Namun, setelah melakukan pendalaman, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi dengan total nilai 3,5 miliar rupiah. Konstruksi perkara ini dimulai tahun 2025, di mana Yaqub mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat melalui metode pengadaan langsung. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dengan pejabat pembuat komitmen dan Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Permukiman Langkat. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *