Asosiasi E-Commerce Indonesia idEA menunggu aturan teknis dari Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE yang telah ditandatangani 4 Juni 2026. Aturan itu penting lantaran cakupan regulasi yang makin luas hingga ke sektor ride hailing. idEA mengatakan secara prinsip pihaknya melihat arah kebijakan yang disampaikan pemerintah cukup positif, terutama berfokus pada penguatan UMKM, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di ekonomi digital. Namun tantangan utama akan berada pada tahap implementasi. Sejumlah ketentuan seperti kewajiban perizinan berusaha atau Nomor Induk Berusaha, transparansi platform, insentif promosi bagi UMKM, hingga tata kelola AI masih butuh penjelasan teknis yang lebih rinci. ( tbu )




