Bank Central Asia melakukan penyesuaian threshold transaksi valuta asing atau Valas mulai tanggal 2 Juni 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan seiring implementasi Peraturan Dewan Gubernur BI Tahun 2026, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing. Dalam pengumuman BCA menyampaikan, batas pembelian valas terhadap rupiah dalam bentuk tunai diturunkan dari sebelumnya maksimal setara 50.000 dolar amerika per pelaku per bulan, menjadi maksimal setara 25.000 dolar per pelaku per bulan. Langkah penyesuaian ditempuh BI untuk mewujudkan stabilitas rupiah, di tengah perubahan lingkungan strategis global dan domestik yang berdampak pada nilai tukar rupiah. ( ben )




