MK resmi tetapkan Jakarta masih ibu kota negara

Mahkamah Konstitusi resmi menetapkan Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara, dan keputusan itu berlaku hingga terbit keputusan presiden atas IKN. Putusan MK itu merupakan langkah realistis di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum sepenuhnya siap berfungsi. Disebutkan, sejak awal perpindahan ibu kota memang tidak bisa dipaksakan apabila kesiapan kota baru belum sepenuhnya matang. Untuk itu, keputusan MK dinilai sesuai dengan kondisi aktual pembangunan IKN saat ini. terpantau pembangunan IKN hingga kini baru berfokus pada kawasan eksekutif pemerintahan, sementara fungsi legislatif dan yudikatif masih dalam tahap pembangunan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *