Menkeu  berikan bebas pungutan pajak korporasi BUMN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberikan pembebasan pungutan pajak atas aksi korporasi BUMN sampai dengan 2029. Purbaya mengatakan keputusan untuk memberikan insentif fiskal kepada perusahaan pelat merah ini guna mendukung efisiensi BUMN. Sebab, kini Danantara tengah melaksanakan upaya perampingan BUMN dari sekitar 1000 ke 250-an perusahaan saja. Dia menyatakan turut mendukung langkah efisiensi dan perampingan BUMN yang dilakukan Danantara. Menurutnya, pemajakan aksi korporasi BUMN dalam rangka efisiensi ini justru akan menambah beban biaya ke Danantara. Purbaya menegaskan pembebasan pajak ini tidak berlaku untuk pungutan PPh badan yang biasa berlaku untuk korporasi pada umumnya.  Disisi lain, pembebasan pajak aksi korporasi untuk merger hingga akuisisi BUMN ini hanya akan berlaku sampai 2029. Setelahnya, aksi korporasi yang dilakukan perusahaan pelat merah akan dipungut pajak seperti biasa. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *