Kebijakan tarif global sebesar 10% yang dicanangkan Presiden Amerika serikat Donald Trump dinyatakan tidak sah oleh pengadilan perdagangan federal. Keputusan ini menjadi pukulan terbaru bagi agenda ekonomi pemerintah, hanya berselang beberapa bulan setelah Mahkamah Agung Amerika membatalkan pungutan serupa yang diberlakukan sebelumnya. Dalam putusan pada Kamis 7 mei 2026, panel hakim di Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika di Manhattan mengabulkan gugatan dari sekelompok usaha kecil dan puluhan negara bagian yang mayoritas dipimpin kader Demokrat. Trump sebelumnya memberlakukan tarif tersebut pada Februari lalu di bawah Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, sebuah regulasi yang belum pernah digunakan sebelumnya. ( tbu )



