Presiden RI Prabowo Subianto membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu Tiongkok. Pembukaan konsulat jenderal ini diteken Prabowo lewat Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia KJRI di Chengdu, RRT pada 2 Maret 2026. Pertimbangan pembentukan KJRI itu dalam rangka meningkatkan dan memperkokoh hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok terutama di kota Chengdu. Khususnya di bidang kerja sama ekonomi dan pelindungan WNI. ( tbu )



