Presiden Prabowo tandatangani PP No. 27

Presiden Prabowo resmi menanda tangani Peraturan Presiden 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online, termasuk perubahan skema bagi hasil yang mengatur porsi pendapatan perusahaan aplikator hingga 8%. Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan porsi minimal pendapatan bagi pengemudi ojek online sebesar 92%, naik dari sebelumnya sekitar 80%. Menanggapi Perpres tersebut, Grab Indonesia menyatakan, masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden itu, agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail kebijakan tersebut. Sementara GoTo saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait implikasi kebijakan tersebut terhadap operasional perusahaan. GoTo juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan agar tetap memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra driver dan pelanggan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *