Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Penghasilan Badan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang meminta agar opsi perpanjangan pelaporan SPT PPH Badan dipertimbangkan, hingga akhir Mei 2026. Dalam kebijakan tersebut, DJP menetapkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan diperpanjang hingga tanggal 31 Mei 2026. Artinya, wajib pajak badan yang melapor pada periode tersebut tidak akan dikenakan denda. Sementara itu, terkait kemungkinan relaksasi pembayaran pajak, pemerintah masih melakukan pembahasan. ( ben )



