Kementerian Transportasi Jepang mengumumkan mulai 24 April 2026, para penumpang pesawat dilarang menggunakan power bank untuk mengisi daya baterai handphone selama penerbangan. Setiap penumpang juga hanya diperbolehkan membawa maksimal dua power bank di bagasi kabin, masing-masing dengan kapasitas tidak lebih dari 160 WH. Aturan lain yang sudah ada tetap berlaku. Pengisi daya portabel juga harus dibawa kedalam kabin dan tidak boleh dimasukkan ke bagasi terdaftar, serta penumpang diwajibkan menyimpannya dalam jangkauan. Kepada yang mengisi daya baterai portabel atau membawa lebih dari dua perangkat dan melanggar aturan dapat menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun atau denda hingga 1 juta yen. ( MIS )



