DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini. Beberapa poin utama dalam undang-undang itu diantaranya adalah perluasan cakupan perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan. RUU ini juga mengatur pemberian kompensasi kepada korban, khususnya bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual, apabila pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi. Disisi lain, diatur pula pembentukan Dana Abadi Korban untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban, serta pembentukan Satgas khusus oleh LPSK guna menjalankan perlindungan. ( MIS )



