Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Melalui putusan ini, status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Indra pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 dinyatakan tidak sah dan gugur demi hukum.( tbu )



