OJK resmi menyetujui perubahan Peraturan Bursa Efek Indonesia 1-A yang di dalamnya mengatur soal kenaikan batas free float 15%. Adapun peraturannya akan efektif akhir Maret 2026. Persetujuan OJK tersebut telah diberikan kepada bursa dengan beberapa catatan penyesuaian. Selain itu, pemenuhan ambang batas 15% akan dilakukan bertahap. Selain mengatur free float, revisi Peraturan 1-A ini juga memperketat standar tata kelola emiten. Diantaranya, kewajiban pendidikan bagi pengurus perseroan, mulai dari komisaris hingga direksi, hingga sertifikasi bagi akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan emiten. OJK juga menggandeng Self-Regulatory Organization SRO membentuk tim kerja bersama yang juga melibatkan pelaku pasar dari sisi jual maupun beli. Tim ini bertugas melakukan evaluasi berkala dan menganalisis kemampuan daya serap pasar sebelum emiten mencapai jatuh tempo tahapan pemenuhan free float. ( tbu )




