Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta jaksa penuntut umum tidak mencari-cari alasan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dalam kasus penghasutan kerusuhan Agustus 2025. Yusril menyebut, berdasarkan ketentuan KUHAP baru, jaksa tidak lagi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Dengan vonis bebas ini, perkara Delpedro dan kawan-kawan harus dianggap telah final dan selesai. Di samping itu, Yusril menilai vonis bebas yang dijatuhkan hakim menunjukkan bahwa proses peradilan terhadap Delpedro dan kawan-kawan berjalan secara independen tanpa intervensi dari pemerintah. Selain Delpedro, ada tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, empat terdakwa itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. ( tbu )




