Tarif Bea Masuk Amerika

Mahkamah Agung Amerika Serikat, Jumat 20 Februari 2026, memutuskan Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang hukum untuk mengenakan tarif bea masuk para importir berdasarkan undang-undang darurat. Namun, pengembalian dana tarif pajak impor untuk perusahaan yang telah membayar puluhan miliar dolar tidak terselesaikan oleh Mahkamah Agung. Putusan ini akan memicu pertempuran panjang bagi importir dan peritel untuk mencoba mendapatkan dana pengembalian sebanyak 170 miliar dollar amerika dalam tarif yang telah mereka bayarkan kepada pemerintah Washington.  Ppertanyaan utama yang belum terjawab bagi importir adalah terkait prospek dan proses untuk mendapatkan kembali uang yang dikumpulkan pemerintah selama setahun terakhir berdasarkan Undang-undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional. Pemungutan suara menghasilkan 3 menentang pemerintahan Trump, dengan 1 Hakim menulis dissenting opinion.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *