OJK Sanksi Influencer Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial atau influencer pasar modal dengan inisial BVN atau Belvin yang melakukan manipulasi harga perdagangan saham.  OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar 5,35 miliar rupiah, dengan modus modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham tahun periode 2021 sampai 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham. Pertama, saham PT Agro Yasa Lestari, AYLS, periode 1 sampai 27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021. Lalu saham PT MD Pictures, FILM, pada periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021. BVN juga terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines, BSML, di periode 8 Maret sampai 17 Juni 2022.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *