Donald Trump Akan Menandatangani Tarif Global 10%

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengaku akan menandatangani surat perintah yang memberlakukan tarif global 10% setelah Mahkamah Agung membatalkan sebagian besar kebijakan tarif pajak impor yang dia terapkan tahun lalu. Trump juga berjanji akan melakukan serangkaian investigasi yang dapat memungkinkannya untuk memberlakukan lebih banyak pajak impor. Menurut Trump, MA tidak membatalkan tarif, mereka hanya membatalkan penggunaan khusus tarif IEEPA International Emergency Economic Power Act, merujuk pada wewenang darurat yang dinyatakan ilegal oleh pengadilan tinggi. Trump mengaku akan mengejar bea masuk dasar berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang memberikan presiden kemampuan sepihak untuk mengenakan tarif. Namun, ketentuan hukum yang belum teruji ini, dimana presiden dapat mengenakan tarif dasar hingga 15% menetapkan batas waktu 150 hari untuk berapa lama bea masuk tersebut dapat berlaku. Trump mengatakan ia memperkirakan tarif dasar baru akan berlaku “tiga hari lagi.”

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *