Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan pada Kamis 19 februari 2026 setelah dinyatakan bersalah memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada 2024. Putusan ini dijatuhkan setelah pengadilan menilai langkah Yoon mengirim pasukan ke parlemen bertujuan membungkam lawan politiknya. ( tbu )




