Kasus pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan disebut sudah berlangsung ketika Heri Sudarmanto mulai menjabat Dirjen Binapenta dan PKK pada 2015. Pungutan itu mulai dari 500 ribu rupiah per tenaga kerja asing hingga tertinggi 1,5 juta untuk tenaga kerja asing asal Tiongkok.




