Saham emiten PT PP Properti (PPRO), anak usaha dari PT PP Persero, (PTPP), yang berfokus pada pembangunan properti, telah disuspensi lebih dari satu tahun oleh Bursa Efek Indonesia. Penghapusan pencatatan alias delisting pun membayangi entitas anak usaha pelat merah itu. Terdata, Sebanyak 20,8 persen atau sekitar 12,38 miliar saham PTPP digenggam oleh masyarakat luas alias investor ritel. Pemegang saham publik menjalani kenyataan pahit, saham PPRO tidak bisa ditransaksikan hingga hari ini, alias ‘nyangkut’ di status suspen. Lebih jauh, saham PPRO telah disuspensi dari seluruh pasar selama 15 bulan, dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada Oktober 2026. Perhitungan tersebut melansir Ketentuan Peraturan Bursa, suatu saham perusahaan tercatat dapat dihapus atau delisting, apabila suspensi lebih dari 24 bulan. ( ben )




