Pemerintah perkuat penegakan hukum pidana bidang perpajakan

Pemerintah memperkuat langkah penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, guna mengoptimalkan penerimaan negara. Untuk itu, Mahkamah Agung resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Dalam aturan baru, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dokumen hingga barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perpajakan, meskipun tersangka belum ditetapkan.  Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat 1, dengan syarat penyitaan mengikuti hukum acara pidana serta mendapat izin ketua pengadilan negeri. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *