Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memberlakukan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara mulai 1 Januari 2026, mengikuti BK emas. Hanya saja, otoritas fiskal hingga saat ini belum merinci jumlah nominal tarif yang akan dikenakan kepada komoditas emas hitam tersebut. Namun, Purbaya sebelumnya sempat memperkirakan tarif bea keluar untuk mas hitam tersebut akan berkisar antara 1% hingga 5%. Sementara itu, untuk BK emas sudah lebih dulu ditetapkan lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Emas yang Dikenakan Bea Keluar pada 9 Desember lalu. Tarif bea keluar nantinya akan bergantung kepada harga referensi emas melalui penetapan harga patokan ekspor HPE yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, dengan maksimal tarif sebesar 15%. ( tbu )




