Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta menuai penolakan dari pelaku usaha lintas sektor, mulai dari industri perhotelan dan restoran hingga pedagang pasar. Sejumlah ketentuan dalam draf regulasi tersebut dinilai berpotensi menghambat pemulihan ekonomi dan menekan pendapatan pelaku usaha, khususnya di tengah kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono menyampaikan, industri perhotelan dan restoran di Jakarta masih menghadapi tekanan berat. Tingkat okupansi hotel, menurut dia, belum kembali ke level sebelum pandemi, sementara biaya operasional terus meningkat. ( /ben )




