Etomidate yang digunakan sebagai bahan cairan vape resmi termasuk narkotika, sehingga pengedar atau pengguna vape yang mengandung etomidate bisa dipidanakan menggunakan Undang-Undang Narkotika. Pemerintah secara resmi memasukkan etomidate, sebagai obat bius yang belakangan disalahgunakan melalui cairan vape, ke dalam daftar Narkotika Golongan dua. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang ditetapkan pada awal Desember 2025. Dengan perubahan regulasi tersebut, pengguna vape yang mengandung etomidate kini dapat dijerat Undang-Undang Narkotika, dan tidak lagi sekadar dikenakan sanksi administratif kesehatan. ( ben )




