Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Bob Azam mendesak pemerintah segera merilis landasan hukum penetapan upah minimum provinsi 2026. Juga mengenai kelanjutan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini menurutnya mempengaruhi hubungan industrial dan juga mempengaruhi iklim investasi yang ada di Indonesia. Pihaknya juga mendesak penentuan upah minimum 2026 dapat dilakukan secara proporsional, berbasis data, dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Putusan MK Nomor 168/2023. KHL kebutuhan hidup layak juga nanti akan sesuai amanat putusan MK juga akan dihitung berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional. Dan juga upah sektoral diterapkan secara selektif, sesuai rekomendasi MK. ( tbu )




