Pelaku konveksi dalam negeri mendorong pemerintah tidak goyah dalam menjalankan pelarangan importasi pakaian bekas. Seperti diketahui, sejumlah pelaku thrifting mendorong pemerintah untuk memberikan izin, bahkan siap menyetor pajak 7 sampai 10%. Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya mengatakan tidak ada satupun bangsa yang ingin menjadikan negaranya sebagai tempat sampah dari negara lain. Daya rusaknya sudah sangat jelas, dimana ribuan IMKM dan ratusan ribu UMKM sudah tutup dan jutaan orang telah kehilangan pekerjaannya Sikap Asosiasi itu didukung penuh oleh seluruh stakeholder industri dari hulu sampai hilir. Tutupnya usaha di hilir berimbas juga pada sektor antara yang memproduksi kain sebagai bahan baku pakaian hingga sektor hulu yang memproduksi benang dan serat sebagai bahan baku kain. (kontan-tbu)




